DPR Minta Kepastian Yunus Husein Tetap Bertahan Walau Tidak Jadi Ketua KPK

01-12-2011 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani meminta calon pimpinan (capim) KPK Yunus Husein menyampaikan pernyataan sikap yang tegas terhadap posisinya dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Mantan Kepala PPATK tersebut perlu menegaskan hanya berminat jadi Ketua KPK saja atau apabila tidak terpilih siap menjadi anggota pimpina KPK.

“Bapak ini ingin menjadi anggota pimpinan KPK atau ingin menjadi Ketua KPK. Sebab kalau tujuannya ingin menjadi Ketua kalau tidak terpilih nanti mundur. Ini sudah ada presedennya, yaitu Pak Jimly (Assidqi) atau Pak Muladi,” papar Ahmad Yani dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/11).

Ia menyebut Jimly Assidqi telah dipilih DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, tetapi setelah gagal menjadi Ketua MK ia menyatakan mundur. Demikian pula Muladi yang telah diloloskan menjadi Hakim Agung, namun kemudian menyatakan mengundurkan diri karena tidak terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Menjawab hal ini Yunus Husein menyatakan menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada anggota Komisi III. “Saya pernah dengar hadis nabi orang tidak boleh meminta jabatan. Jadi saya sendiri menyerahkan kepada anggota Komisi III mau dipilih sebagai apa silahkan saja. Saya siap dengan segala posisi yang ada,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Yunus Husein juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari FPD Didi Irawadi Syamsudin yang menanyakan tentang wacana pembatasan transaksi tunai. “Saya pernah menulis surat, mengusulkan kepada pemerintah, Bank Indonesia dan DPR, sebelum Pak Marzuki Ali juga membuka wacana ini. Pembatasan transaksi tunai dapat mencegah praktek penyuapan yang marak terjadi,” imbuhnya. Di beberapa negara menurutnya seperti Belgia dan Perancis sudah mengatur transaksi dalam jumlah tertentu harus melalui perbankan, sehingga dapat dilacak.

Terkait usulan Ketua MK, Mahfud MD untuk membangun kebun koruptor bagi terpidana korupsi, Yunus Husen menyebut ide itu beranjak dari upaya memberikan efek jera lewat rasa malu bagi para pelaku kejahatan luar biasa ini. “Salah satu prinsip pemberantasan korupsi adalah memberikan rasa malu bagi pelakunya. Saya lebih memilih memberi sanksi mereka kerja sosial dengan mengenakan seragam tertentu, ini sudah diterapkan di negara lain” usulnya.

Usul Penetapan Pimpinan KPK Dipercepat

Usai sidang fit and proper test hari ketiga, anggota Komisi III dari FPDIP Ahmad Basyarah mengusulkan agar penetapan pimpinan dan Ketua KPK dimajukan jadwalnya. “Bagaiamana kalau jadwal penetapan pimpinan dan Ketua KPK dilakukan setelah fit and proper test hari terakhir (Kamis 1/12). Jadi langsung saja kita putuskan tidak usah menunggu besoknya seperti jadwal yang telah disusun,” paparnya.

Usulan ini mendapat dukungan dari beberapa peserta  sidang. Tjatur Sapto Edi selaku pimpinan sidang menjelaskan masukan ini sudah pernah dibicarakan, namun terkendala waktu pimpinan KPK ‘terpilih’ Busyro Muqoddas, yang pada hari yang sama sudah mempunyai agenda lain dan telah menyiapkan waktu sesuai jadwal hari Jumat (2/12). Kehadiran Busyro menurutnya penting untuk menanyakan kesediaannya untuk dipilih kembali menjadi Ketua KPK.

Anggota Komisi III dari FP3, Ahmad Yani berpandangan lain. “Pak Ketua, saya kira karena agenda kita bukan rapat kerja, ini adalah rangkaian fit and proper test, jadi kita tidak perlu persetujuan beliau (Busyro Muqoddas). Jadi pekerjaan kita bisa satu nafas, proses fit and proper dan putusan, tidak ada jeda waktu,” jelasnya. Beberapa anggota Komisi III lain nyeletuk bicara,” Biar nggak masuk angin, ketua.”

Pimpinan sidang akhirnya menyatakan usulan dapat diterima namun keputusan baru dapat diambil setelah Busyro Muqoddas dapat dihubungi kembali. “Ini sudah waktu maghrib ya, kita akan bicarakan  usul ini dan kita usahakan mudah-mudahan Pak Busyro bisa sedikit kita paksa bisa datang. Jadi keputusan bagi semuanya besok pagi ya (Kamis 1/12). Setuju?” kata Tjatur sembari mengetokkan palunya. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...